Olga Syahputra Kembali Mendapat Teguran KPI

Tuesday, 31 July 2012


Olga Syahputra Kembali Mendapat Teguran KPI , CANDAAN dengan isi melecehkan kondisi fisik kembali membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan Teguran Tertulis.

Kali ini, giliran acara pendamping sahur yang disemprot KPI: Waktunya Kita Sahur (WKS, Trans TV) dan Kampung Sahur Bejo (KSB, RCTI).

KPI memberikan Teguran Tertulis melalui surat bernomor 452/K/KPI/07/12 tertanggal 25 Juli pada Trans TV, dan surat bernomor 454/K/KPI/07/12 tertanggal 26 Juli 2012 pada RCTI.

WKS pada tanggal 21 dan 22 Juli 2012 mulai pukul 02.30 WIB menayangkan adegan yang melecehkan orang dengan kondisi fisik tertentu atau orang dengan orientasi seks dan identitas gender tertentu serta melanggar norma kesopanan dan kesusilaan.

Pada tanggal 21 Juli ditemukan 8 adegan pelanggaran, di antaranya: Olga berkata kepada penonton yang bergigi tonggos, " Kalo saya mau kasih saran, mbak jangan dibehel pakai kawat dari dokter...Cuma saran doang, kalo bisa pake kawat yang depan MPR tuh".

Sementara pada 22 Juli, terdapat 17 adegan yang melanggar, salah satunya; Ikatan kain di bawah hidung seseorang pemain dikencangkan oleh Wendy hingga orang tersebut tampak kesakitan.

Untuk program KSB, pada tanggal 21 dan 22 Juli 2012 mulai pukul 02.43 WIB menayangkan adegan yang melecehkan orang dan/atau masyarakat dengan kondisi fisik tertentu serta pelanggaran terhadap norma kesopanan dan kesusilaan.

Episode 21 Juli, ditemukan 16 adegan pelanggaran, termasuk: Eko patrio berkata tentang Mumu dan temannya, "Dua anak itu nyungsep, widih, bibirnya makin lebar, kasihan tuh"; dan Melani berkata dirinya dan Mumu adalah The Virgin. Dia adalah Mita dan Mumu adalah Dara. "Dara kotor", kata Melani.

Dalam tayangan 22 Juli, 17 pelanggaran berhasil dicatat KPI. Dua di antaranya; Komeng mengatai Ayu Dewi, "kayak orang gila lu... ngomong ama kuda-kudaan"; dan Ayu Dewi mengatai Melani, "Mukanye kayak kerak telor". Selanjutnya Melani mengatai Ayu Dewi, "Anaknya kayak kerak ketek".

Melansir situs resminya pada Jumat (27/7), KPI pusat telah memutuskan bahwa tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (1) huruf c, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Progaram Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf d, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
Sumber :kaskus.co.id

0 comments:

Post a Comment